Politeknik Pariwisata Lombok adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.

Politeknik Pariwisata Lombok

 

Unit Humas

Unit Hubungan Masyarakat

 

Profil

Unit Hubungan Masyarakat memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan komunikasi publik, pelayanan informasi publik, serta pengelolaan publikasi dan dokumentasi kelembagaan. Peran tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin tersedianya informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel kepada publik internal maupun eksternal guna mendukung peningkatan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Dalam pelaksanaannya, fungsi pelayanan informasi publik juga mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai pedoman operasional dalam memastikan keterbukaan informasi yang terstandar dan terintegrasi di lingkungan kementerian. Pelaksanaan komunikasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Unit Hubungan Masyarakat

 

Tugas dan Fungsi

Tugas
Unit Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi publik, pelayanan informasi publik, publikasi, dan dokumentasi kelembagaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan serta meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Unit Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan implementasi strategi komunikasi publik yang selaras dengan kebijakan dan arah pengembangan institusi.
  2. Pengelolaan informasi dan publikasi kebijakan, program, serta kegiatan institusi melalui berbagai media komunikasi secara efektif dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pengelolaan hubungan media dan komunikasi dengan pemangku kepentingan strategis guna mendukung citra dan reputasi institusi.
  5. Pelaksanaan dokumentasi kegiatan serta pengelolaan konten komunikasi kelembagaan sebagai bagian dari sistem informasi institusi.
  6. Monitoring, analisis, dan evaluasi opini publik serta isu strategis yang berkaitan dengan institusi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan komunikasi.
  7. Koordinasi dan sinkronisasi penyampaian informasi lintas unit kerja guna menjamin konsistensi substansi dan pesan kelembagaan.

Struktur Organisasi Unit Hubungan Masyarakat

 

Tata Kelola

Unit Hubungan Masyarakat

 

Tenaga Profesional

Fathullah Akbar, S.Ikom.
Kepala Unit Hubungan Masyarakat
Mutia Maighina Evson, A.Md.
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Nurul Meirastuti, A.Md.
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Ahmad Riki Kadri Budiman, S.Tr.Par., M.Par.
Pelaksana / Hubungan Masyarakat
Lukmanul Hakim, S.Tr.Par
Pelaksana / Hubungan Masyarakat
Lale Rahma Alya Sulianingrum, S.Tr.Par
Pelaksana / Hubungan Masyarakat

Unit Hubungan Masyarakat

 

Galeri Kegiatan

Translate »