Tugas
Unit Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi publik, pelayanan informasi publik, publikasi, dan dokumentasi kelembagaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan serta meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Unit Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan implementasi strategi komunikasi publik yang selaras dengan kebijakan dan arah pengembangan institusi.
- Pengelolaan informasi dan publikasi kebijakan, program, serta kegiatan institusi melalui berbagai media komunikasi secara efektif dan bertanggung jawab.
- Pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan hubungan media dan komunikasi dengan pemangku kepentingan strategis guna mendukung citra dan reputasi institusi.
- Pelaksanaan dokumentasi kegiatan serta pengelolaan konten komunikasi kelembagaan sebagai bagian dari sistem informasi institusi.
- Monitoring, analisis, dan evaluasi opini publik serta isu strategis yang berkaitan dengan institusi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan komunikasi.
- Koordinasi dan sinkronisasi penyampaian informasi lintas unit kerja guna menjamin konsistensi substansi dan pesan kelembagaan.