Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Politeknik Pariwisata Lombok. Sebagai bagian integral dari komitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi, SPM berperan penting dalam memastikan setiap aspek pengelolaan pendidikan dan layanan akademik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Satuan Penjaminan Mutu
Tugas dan Fungsi
Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan dan pengendalian sistem penjaminan.
Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas: 1. Kepala; dan 2. jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Poltekpar Lombok berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.