Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan dan pengendalian sistem penjaminan.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.
Tenaga Profesional