Struktur Organisasi

 

Politeknik Pariwisata Lombok

Uraian Struktur Organisasi

 

Politeknik Pariwisata Lombok

  1. DIREKTUR
    • Direktur PPL memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan membina tenaga dosen, pelaksana akademik, pelaksana administratif, tenaga penunjang akademik dan mahasiswa PPL serta hubungan dengan para pemangku kepentingan.
    • Direktur PPL diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah mendapat pertimbangan Senat PPL.
    • Masa jabatan Direktur PPL 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
    • Bilamana Direktur PPL berhalangan tidak tetap Wakil Direktur I bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
    • Bilamana Wakil Direktur I sebagai Pelaksana Harian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan tidak tetap digantikan oleh Wakil Direktur II dan secara berurutan apabila dalam kondisi yang sama digantikan oleh Wakil Direktur III dan Wakil Direktur IV.
    • Bilamana Direktur PPL berhalangan tetap, Menteri mengangkat Pejabat Direktur, yang bertugas melaksanakan kegiatan Direktur, sampai dengan diangkatnya Direktur tetap yang baru.
  2. PEMBANTU DIREKTUR I
    • Merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan dosen, dan kerja sama.
  3. PEMBANTU DIREKTUR II
    • Merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, organisasi dan tata laksana.
  4. SENAT DAN DEWAN PENYANTUN
    • Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpar Lombok.
    • Merumuskan statuta, kebijakan akademik, dan pengembangan PPL;
    • Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
    • Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan PPL;
      Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja PPL yang diajukan oleh Direktur PPL;
    • Menilai pertanggungjawaban Direktur PPL atas pelaksanaan yang telah ditetapkan;
    • Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di PPL;
    • Memberikan pertimbangan kepada Direktur PPL berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur PPL dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor; dan
    • Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
    • Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta Poltekpar Lombok.
  5. SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN SATUAN PENGAWASAN INTERNAL
    • Merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
    • Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
  6. SUBBAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
    • Merupakan unsur pelaksana administrasi.
    • Dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I dalam hal pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan dosen dan kerja sama.
    • Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, dosen, kemahasiswaan, hubungan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, kerjasama, serta evaluasi dan pelaporan.
  7. SUBBAGIAN ADMINISTRASI UMUM
    • Subbagian Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi.
    • Dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
    • Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur II dalam hal pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, organisasi dan tata laksana.
    • Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, layanan kerumahtanggaan dan perlengkapan, barang milik negara, keuangan, kepegawaian, hukum dan komunikasi publik, organisasi dan tata laksana serta evaluasi dan pelaporan.
  8. PROGRAM STUDI, DAN LABORATORIUM
    • Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu.
    • Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.
    • Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
    • Program Studi terdiri dari:
      • Program Studi Diploma Empat Usaha Perjalanan Wisata;
      • Program Studi Diploma Tiga Divisi Kamar;
      • Program Studi Diploma Tiga Seni Kuliner; dan
      • Program Studi Diploma Tiga Tata Hidang.
    • Laboratorium merupakan sarana penunjang program studi dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
      • Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai dosen dan memenuhi syarat.
  9. PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
    • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas mengoordinir pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
    • Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris.
  10. UNIT PENUNJANG
    • Unit Penunjang merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri
    • Dharma Perguruan Tinggi.
      Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
    • Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan Unit Penunjang.
    • Unit Penunjang terdiri dari:
      • Unit Bahasa;
      • Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja
      • Unit Perpustakaan; dan
      • Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
    • dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
      • Pembantu Direktur I bagi:
        1) Unit Bahasa; dan
        2) Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja.
      • Pembantu Direktur II, bagi:
        1) Unit Perpustakaan; dan
        2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
    • Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa nasional dan bahasa asing.
    • Unit Praktik Kerja Nyata (PKN) dan Bursa Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja.
    • Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
    • Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
  11. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
    • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang koordinator dari tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur.
    • Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
      Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Manajemen

 

Politeknik Pariwisata Lombok

Dr. Ali Muhtasom, S.Sos., M.M., CHCM., CHE.
Direktur
Dr. Amirosa Ria Satiadji, M.M., CHE.
Pembantu Direktur I
Ramdah, S.Pd., M.EDL.
Pembantu Direktur II
Herry Sastrawan, S.IP., M.Si
Kasubbag. Administrasi Umum
M. Tanggap Sasmitha, M.M.Par
Kasubbag. Adm. Akademik dan Kemahasiswaan