• Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  • Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, menggunakan
    pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
    2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
    3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
    4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    5. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    6. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
    8. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
    1. Kepala;
    2. Sekretaris; dan
    3. Jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
  • Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
  • Kepala Pusat dan Sekretaris Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan dosen tetap Poltekpar Lombok.
  • Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.