Politeknik Pariwisata Lombok adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.

Politeknik Pariwisata Lombok

 

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPPM)

PPPM

 

Profil

  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  • Kepala PPPM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
    1. Kepala;
    2. Sekretaris; dan
    3. Jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
  • Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
  • Kepala Pusat dan Sekretaris Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan dosen tetap Poltekpar Lombok.
  • Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

PPPM

 

Tugas dan Fungsi

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
    2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
    3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
    4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    5. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    6. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
    8. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Struktur Organisasi PPPM

 

Tata Kelola

PPPM

 

Tenaga Profesional

Fikri Hamidy, S.E.,S.Kom., M.S. Ak.
Sekretaris Bidang Penelitian
Hendri Yadi Saputra, M.B.A.
Sekretaris Bidang Pengabdian
Achlan Fahlevi Royanow, S.Tr.Par., MBA.
Sekretaris Bidang Publikasi
Translate »