Unit PKN, Bursa Kerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja.
Unit Praktek Kerja Nyata, Bursa Kerja dan Kerja Sama terdiri atas:
- Kepala; dan
- Kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
- Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
- Kerja sama dilakukan dengan pihak luar negeri dikoordinasikan dengan Menteri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata Ekonomi Kreatif.
- Kerja sama didasarkan pada asas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.
Kerja Sama dapat berbentuk:
- Program kembaran;
- Program pemindahan satuan kredit;
- Tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
- Pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
- Penerbitan bersama karya ilmiah;
- Penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau
- Bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur.
sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok