Subbagian Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Lombok yang menyelenggarakan urusan:
Administrasi Umum
Tenaga Kependidikan
Ketatausahaan
Layanan Kerumahtanggaan dan perlengkapan,
Barang Milik Negara,
Keuangan,
Kepegawaian,
Hukum dan Komunikasi Publik,
Organisasi, dan Tata Laksana.
Subbagian dipimpin oleh seorang kepala.
Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, dan Kepala Subbagian Administrasi Umum diatur dengan Peraturan Direktur.
sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok