Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (ADAK)
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Profil
Subbagian dipimpin oleh seorang kepala.
Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, dan Kepala Subbagian Administrasi Umum diatur dengan Peraturan Direktur.