Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Tugas Senat:
a. menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor.
Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada direktur.
Unsur Senat:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Kepala Satuan Penjaminan Mutu;
e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
f. Wakil dosen dari setiap program studi.
Susunan keanggotaan Senat:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
Keanggotaan Senat ditetapkan oleh Direktur.
Wakil dosen berjumlah 1 (satu) orang setiap program studi.
Wakil dosen dipilih dalam rapat dosen program studi dan diangkat oleh Direktur.
Wakil dosen yang menjadi anggota menjabat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
Senat dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
Jumlah anggota senat adalah genap, anggota senat dapat ditambah 1 (satu) dari program studi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Syarat pengangkatan anggota senat dari Ketua Program Studi, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Wakil dosen:
Politeknik Pariwisata Lombok