Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Tugas Senat:

a. menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:

      1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
      2. penerapan ketentuan akademik;
      3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
      4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
      5. pelaksanaan tata tertib akademik;
      6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
      7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor.

Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada direktur.

Unsur Senat:

a. Direktur; 
b. Pembantu Direktur;
c. Ketua Program Studi; 
d. Kepala Satuan Penjaminan Mutu; 
e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan 
f. Wakil dosen dari setiap program studi.

Susunan keanggotaan Senat:

a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.

Keanggotaan Senat ditetapkan oleh Direktur.

Wakil dosen berjumlah 1 (satu) orang setiap program studi.

Wakil dosen dipilih dalam rapat dosen program studi dan diangkat oleh Direktur.

Wakil dosen yang menjadi anggota menjabat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.

Senat dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.

Jumlah anggota senat adalah genap, anggota senat dapat ditambah 1 (satu) dari program studi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Syarat pengangkatan anggota senat dari Ketua Program Studi, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Wakil dosen:

    1. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
    2. memiliki jabatan paling rendah asisten ahli;
    3. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
    4. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Senat Akademik

 

Politeknik Pariwisata Lombok

Endang Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd.
Ketua
Putri Rizkiyah, S.ST.Par., M.Par.
Sekretaris
Dr. Ali Muhtasom, A.Md., S.Sos., M.M., CHCM., CHE.
Anggota
Ramdah Radjab, S.Pd., M.EDL., CHE., CIQnR.
Anggota
Dr. Amirosa Ria Setiadji, S.E., M.M. CHE., CEE., CIQnR.
Anggota
Dr. Jujuk Ferdianto, S.Pd., M.Pd.
Anggota
Lalu Ratmaja, S.Pd., M.Pd., CHE.
Anggota
M. Ihdal Karomi, S.E., M.M.
Anggota