Politeknik Pariwisata Lombok adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.

Politeknik Pariwisata Lombok

 

Senat dan Dewan Penyantun

Senat Akademik

 

Profil

Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Tugas Senat:
  1. Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
  2. Melakukan pengawasan terhadap:
    1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
    2. penerapan ketentuan akademik;
    3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
    4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
    5. pelaksanaan tata tertib akademik;
    6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
    7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
  4. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
  6. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
  7. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan, Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada direktur.
Unsur Senat:
  1. Direktur
  2. Pembantu Direktur;
  3. Ketua Program Studi;
  4. Kepala Satuan Penjaminan Mutu;
  5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
  6. Wakil dosen dari setiap program studi.
Susunan keanggotaan Senat:
  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota; dan
  3. Anggota.

sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Dewan Penyantun

 

Profil

Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltekpar Lombok.

Dewan Penyantun terdiri atas:
  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota; dan
  3. Anggota.
Anggota:
  1. 1 (satu) orang Dosen Tetap Poltekpar Lombok;
  2. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
    Barat;
  3. 1 (satu) orang mantan Direktur;
  4. 1 (satu) orang wakil Alumni;
  5. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
  6. 1 (satu) orang dari dunia usaha.
Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat)
tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan serta pemberhentian Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.

sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Politeknik Pariwisata Lombok

 

Senat Akademik

Senat Akademik

 

Struktur Organisasi

Senat Akademik

 

Galeri Kegiatan

Translate »