Politeknik Pariwisata Lombok adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.

Politeknik Pariwisata Lombok

 

Satuan Pengawas Internal (SPI)

SPI

 

Profil

Satuan Pengawas Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.

Satuan Pengawas Internal terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota; dan

b. anggota.

Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal merupakan Pegawai Negeri Sipil.

Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali.

Anggota memiliki kompetensi di bidang keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi, pengelolaan barang milik negara, organisasi, sumber daya manusia, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.

Ketua Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Struktur Organisasi SPI

 

Tata Kelola

SPI

 

Tenaga Profesional

PPPM

 

Galeri Kegiatan

Translate »