Politeknik Pariwisata Lombok turut serta dalam mendampingi Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Mataram dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan sektor pariwisata serta memperkuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia.
Sebagai institusi pendidikan vokasi di bidang pariwisata, Poltekpar Lombok berperan aktif dalam diskusi dengan memberikan wawasan akademis serta pengalaman praktis terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang berkualitas. Kehadiran Poltekpar Lombok di forum ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika industri, khususnya dalam aspek inovasi pendidikan pariwisata, peningkatan daya saing tenaga kerja, serta strategi keberlanjutan destinasi wisata.
Rapat Serap Aspirasi terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ini diadakan di Pullman Lombok Mandalika Beach Resort dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, akademisi, serta asosiasi industri pariwisata. Diharapkan melalui diskusi dan pertukaran gagasan yang konstruktif, RUU yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan tantangan nyata sektor pariwisata di Indonesia, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui pariwisata yang berdaya saing tinggi.



