Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok