Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Direktur.
Kepala Laboratorium merupakan tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.