Unit Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) adalah salah satu Unit Penunjang yang memiliki tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi & komunikasi.
Tugas dan Fungsi
Penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pembangunan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi serta sistem sumber daya informasi;
Pemeliharaan dan perawatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
Pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.