Pariwisata Halal

Presiden  Joko Widodo mengatakan “Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia. Saya target tujuan tersebut dapat tercapai pada tahun 2024” Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

Politeknik Pariwisata Lombok dengan unggulannya yaitu Halal Tourism (Centre of Excellent) Halal Tourism terus memperkuat diri dengan memberikan penguatan pemahaman dengan memberikan diklat kepada para dosen terkait Penyelia Halal. Diklat ini diberikan untuk menjadi penunjang dilaksanakannya sertifikasi halal atas hotel dan produk-produk yang dihasilkan oleh kampus Politeknik Pariwisata Lombok serta bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman dipastikan halal. Kampus Politeknik Pariwisata Halal harus ada yang bertanggung jawab atas kehalalan produk dan bahan-bahan untuk pembuat makanan serta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman.

Pariwisata halal tidak terlepas dari makanan dan minuman halal atau peralatan-peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan juga harus halal. Oleh karenanya PUSAKA Halal Tourism dengan Center of Excellent harus betul-betul memahami tentang halal itu sendiri. Maka Dosen atau civitas akademika Politeknik Pariwisata Lombok harus memahami halal dari segala sisinya. Oleh karenanya pada tanggal 19-21 delapan dosen mengikuti Diklat Penyelia Halal yang dilaksnakan oleh PT. Kayama Amanah Sejati.

Pariwisata Halal disebutkan sebagai extended service atau layanan tambahan untuk wisatawan Muslim yang berkunjung ke suatu destinasi, wisatawan Muslim harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang mereka inginkan seperti makanan dan minuman yang halal, tempat sholat, urinior yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dan lain sebagainya. Namun apakah wisatawan Muslim tidak boleh mendapatkan layanan yang lebih dari sekedar yang disebutkan yang di atas, atau yang menjalankan pariwisata halal itu orang Muslim kemudian memberikan pelayanan yang lebih dari yang di atas tidak disebut sebagai pariwisata halal atau cenderung disebut sebagai wisata religi, atau apakah salah wisata religi disebut sebagai wisata halal atau mungkin disebut sebagai wisata di atas wisata halal.  Tentu saja boleh dan yang menjalankan aktivitas pariwisata itu Muslim tentunya segala sisi pariwisata halal itu harus halal.

Penyelia halal sangat dibutuhkan untuk mensertifikasi suatu perusahaan, karena dialah yang bertanggung jawab atas kepastian kehalalan suatu produk serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pasal 24 UU 33/2014 (UU 11/2020 Pasal 28 ayat (1) PP 39/2021 Pasal 51).

Adapun tanggung tugas dan tanggung jawab PENYELIA HALAL yaitu:

  1. mengawasi PPH di perusahaan;
  2. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
  3. mengoordinasikan PPH; dan
  4. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan

Sedangkan tanggung jawab PENYELIA HALAL menurut (PP 39/2021 Pasal 52) yaitu:

  1. menerapkan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai JPH;
  2. menerapkan sistem JPH;
  3. menyusun rencana PPH;
  4. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;
  5. mengusulkan penggantian Bahan;
  6. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
  7. membuat laporan pengawasan PPH;
  8. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
  9. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan
  10. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.