- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
- Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, menggunakan
pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretaris; dan
- Jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
- Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
- Kepala Pusat dan Sekretaris Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan dosen tetap Poltekpar Lombok.
- Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.