Biaya di atas merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
*biaya tersebut belum termasuk harga seragam.