Politeknik Pariwisata Lombok adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.

Politeknik Pariwisata Lombok

 

Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Unit TIK

 

Profil

Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu Unit Penunjang yang memiliki tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Unit Bahasa terdiri atas:

  1. Kepala; dan
  2. Kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Unit TIK

 

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Unit TIK menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. Pembangunan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi serta sistem sumber daya informasi;
  3. Pemeliharaan dan perawatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Unit TIK

 

Pelayanan

Struktur Organisasi Unit TIK

 

Tata Kelola

Unit TIK

 

Tenaga Profesional

Ahmad Zakaria, S.Kom.
Staf Unit TIK
Bidang Sumber Daya Informasi
Moh. Erton Pati Gustian, S.Kom.
Staf Unit TIK
Bidang Infrastruktur Jaringan

Unit TIK

 

Galeri Kegiatan

Translate »