Follow us:
Unit Praktik Kerja Nyata (PKN), Bursa Kerja dan Kerja Sama
Profil
Unit PKN, Bursa Kerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja.
Unit Praktek Kerja Nyata, Bursa Kerja dan Kerja Sama terdiri atas:
Kerja Sama dapat berbentuk:
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur.
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit PKN, Bursa Kerja dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
Tata Kelola
Tenaga Profesional
Galeri Kegiatan