Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Tugas Senat:
- Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
- Melakukan pengawasan terhadap:
- penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan, Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada direktur.
Unsur Senat:
- Direktur
- Pembantu Direktur;
- Ketua Program Studi;
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu;
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
- Wakil dosen dari setiap program studi.
Susunan keanggotaan Senat:
- Ketua merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota; dan
- Anggota.
sumber: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok