TUGAS DAN FUNGSI PPID UPT
- Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan UPT;
- menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan UPT untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
- melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT;
- melaksanakan pengujian konsekuensi bersama-sama dengan PPID Utama;
- menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
- membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT;
- membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan
- menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik
Menu PPID
Menu