[email protected]
6287709052016
Instagram
Facebook
Youtube
Beranda
Profil
Profil PPID
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Regulasi
UU RI Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menparekraf/Baparekraf Standar Pelayanan Publik
Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
SK Tim PPID 2024
Infografis SOP Pelayanan Informasi Publik
Laporan
Laporan Bulanan Pelaksanaan Pelayanan
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Layanan Informasi
Form Permohonan Informasi
Form Permohonan Keberatan
Menu
Beranda
Profil
Profil PPID
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Regulasi
UU RI Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menparekraf/Baparekraf Standar Pelayanan Publik
Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Standar Pelayanan Informasi Publik
SK Tim PPID 2024
Infografis SOP Pelayanan Informasi Publik
Laporan
Laporan Bulanan Pelaksanaan Pelayanan
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Layanan Informasi
Form Permohonan Informasi
Form Permohonan Keberatan
TUGAS DAN FUNGSI PPID UPT
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan UPT;
menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan UPT untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT;
melaksanakan pengujian konsekuensi bersama-sama dengan PPID Utama;
menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT;
membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan
menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik
Translate »