HAK PASIEN
1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik Poltekpar Lombok
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan jujur
3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran tanpa diskriminasi
4. Pasien berhak mendapat kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan
5. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi
a. Penyakit yang diderita
b.Tindakan medis yang akan dilakukan
c.Kemungkinan penyakit sebagai akibat Tindakan tersebut dan Tindakan untuk mengatasinya
d.Alternatif terapi lainnya
e.Prognosa ( Perjalanan penyakit )
6. Pasien berhak menyetujui/ memberikan ijin atas Tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita
7. Pasien berhak menolak Tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
8. Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
KEWAJIBAN PASIEN
Mematuhi peraturan yang berlaku di klinik poltekpar Lombok
Menggunakan fasilitas klinik secara bertanggung jawab
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di klinik poltekpar Lombok
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan di klinik poltekpar Lombok dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rincian terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan dalam dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan dalam rangka penyembuhan penyakit.